Pembangunan VS Lingkungan

Dalam buku karangan lewis carrol, alice in wonderland, Alice berkata bahwa kalau kamu tidak mengetahui kemana akan pergi setiap jalan akan mengantarmu ke sana, perkataan alice ini sangat berbeda dengan colombus yang mengetahui kemana dia akan pergi ( ke Timur ) akan tetapi berakhir di tempat yang berbeda ( Amerika Utara) karena Colombus tidak mengetahui jalan mana yang akan ditempuh. Pelajaran yang dapat kita ambil adalah penting untuk mengetahui ke mana kita akan pergi, dan jalan mana yang sebaiknya ditempuh. Tapi sayangnya banyak pengalaman menunjukan bahwa para ahli atau perencana lingkungan, pengembangan tata kota dan sumberdaya yang lain lebih bertindak seperti Alice atau Colombus.

Tidak bisa di pungkiri dalam semangat otonomi daerah yang menggebu – gebu serta konsep Pembangunan yang berkelanjutan telah membawa dampak penting dalam perubahan iklim baik itu secara global (pemanasan global) ataupun dalam tingkat local. Sebuah efek domino yang pasti terjadi dalam Pembangunan yang tengah berjalan walaupan dengan mengatasnamakan Pengembangan Daerah serta peningkatan PAD serta peningkatan ekonomi masyarakat, sehingga melupakan hal penting bahwa “Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat Merupakan Hak Asasi Setiap Warga Negara Indonesia ( pasal 28H UUD RI 45 )”  padahal sejak lama dewan perserikatan bangsa bangsa telah mencanangkan Our Common Future ( masa depan bersama ) tidak kurang dari tahun 1987 telah disiapkan oleh World Commision On Environment and Development ( Komisi Dunia tentang Lingkungan dan Pembangunan) yang secara khusus berisi tugas dari PBB adalah (1) mengusulkan strategi lingkungan jangka panjang untuk mencapai pembangunan berkelanjutan (2) mengidentifikasi bagaimana hubungan antar manusia, sumber daya, lingkungan dan pembangunan dapat diintegrasikan dalam kebijakan nasional dan internasional. Lebih jauh para anggota komisi yang terdiri dari perwakilan Negara maju dan Negara berkembang menyetujui suatu isu utama yang dianggap penting : yaitu bahwa pada kenyataannya banyak kegiatan pembangunan telah mengakibatkan banyak kemiskinan dan kemerosotan, serta kerusakan lingkungan”  sehingga apa yang menjadi konsep dasar dari pembangunan berkelanjutanyang tertuang dalam pasal 28H UUD RI 45 bahwa pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, social dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup, serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan tidak tercapai, di karenakan dalam prakteknya kita dalam hal ini pihak – pihak terkait dalam pengembangan dan pembangunan wilayah cenderung mengabaikan dampak terhadap lingkungan.

Dalam undang – undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana, dan atau program. Dengan kata lain hasil KLHS harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan atau program pembangunan dalam suatu wilayah sehingga didapat penggunaan sumber daya alam yang selaras, serasi, dan seimbang dengan lingkungan hidup, karena program pembangunan yang dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. Sehingga pembangunan yang dilakukan tidak melampaui batas daya tampung atau dukung lingkungan.

Banyaknya bencana yang terjadi khususnya di wilayah Indonesia dan beberapa Negara berkembang menjadi contoh betapa tidak seimbangnya antara pembangunan dan perlindungan terhadap lingkungan, serta betapa tidak siapnya kita memikul tanggung jawab menjaga bumi yang dititipkan generasi masa depan kepada kita, betapa kita menjadi buta, tak tahu arah dengan tujuan yang sudah jelas menjadi tanggung jawab kita bersama betapa kita miskin di tengah sumber daya alam yang melimpah, betapa kita kekeringan di tengah lumbung air, betapa kita menjadi sumber daya rendahan bagi Negara lain. Bisa kita lihat betapa mudahnya oknum masyarakat membuang sampah sembarangan, oknum pengusaha menggelapkan limbah pabriknya, oknum pejabat membuat keputusan yang menghianati lingkungan.

Jangan hilang asa kita dalam memelihara dan menjaga lingkungan,  kembalikan bumi pada hakekat sejatinya bagi ibu umat manusia damai di hati damai di bumi…wassalam

Pengumuman Melawi Jaya Abadi

                                                          

 

                                                                                               

PENGUMUMAN

Nomor : 660.1 /          / BLH-A/ 2012

 

TENTANG

PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN

KEGIATAN PENIMBUNAN DAN PENGECERAN TABUNG GAS ELPIJI

PT MELAWI JAYA ABADI

 

 

Sehubungan dengan surat PT. Kasih Bunda Jaya Nomor : ADM/04/MJA/IX/2012 Tanggal 17 September 2012 Perihal Permohonan Izin Lingkungan untuk Kegiatan Penimbunan dan Pengeceran Tabung Gas Elpiji PT Melawi Jaya Abadi yang meliputi kegiatan pra kontruksi, kontruksi, operasional dan pasca operasi, adapun kegiatan terletak di :

 

1.

Lokasi

:

Kecamatan Nanga Pinoh

2.

Pemrakarsa

:

PT. Melawi Jaya Abadi

3.

Luas

:

± 25 m x 29 m

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka diberikan kesempatan kepada masyarakat terkena dampak dan pemerhati lingkungan untuk dapat menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman ini.

Saran, pendapat dan tanggapan dapat disampaikan melalui wakil masyarakat terkena dampak dan/atau organisasi masyarakat kepada :

 

1.

Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi

d/a. Jalan Provinsi, Desa Sidomulyo Telp/Fax (0568) 22779, Nanga Pinoh, Melawi Kalbar Kode Pos 78672

 

Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai mestinya.

 

 

Nanga Pinoh,     Desember  2012

Kepala Badan Lingkungan Hidup

Kabupaten Melawi,

 

 

 

dr. Yakob Tangkin, M.Kes

NIP. 19630520 198902 1 002